Badan Permusyawaratan Desa

29 Juli 2013
Dwi Arianti
Dibaca 67 Kali

DAFTAR NAMA ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PECANGAAN KULON KECA MATAN PECANGAAN KABUPATEN JEPARA

MASA JABATAN  2019 s/d 2025

DESA PECANGAAN KULON KECAMATAN PECANGAAN KABUPATEN JEPARA

Keputusan BUPATI

Nomor : 144.1 / 337 Tahun 2019

TENTANG

PERESMIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PECANGAAN KULON KECA MATAN PECANGAAN KABUPATEN JEPARA

 

1. H. SUTEJO

2. H. ASMU'I

3. ABDUL KAHAR

4. ARIF PURWADI

5. AMIN FATAH

6. Hj. USWATUN KHASANAH

7.  AKHMAD MUDHOFAR 

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa? Inilah penjabaran dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan Desa.

Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Petinggi, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja aparatur desa. Dari tiga tugas ini sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan desa.

BPD juga memiliki kekuatan untuk menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam merumuskan langkah kebijakan desa dalam rangka ikut berppartisipasi mengembangkan potensi desa.

BPD juga menyalurkan aspirasi dari warga desa pada Petinggi yang kemudian dijadikan pedoman oleh Petinggi beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desa.

 

JAGA LINGKUNGAN, dan IKUT  MENDUKUNG PROGRAM DESA ADALAH BAGIAN DARI RASA CINTA KITA TERHADAP KEMAJUAN DESA KITA.