PENETAPAN PERUBAHAN APBDes TA. 2020

19 Juli 2020
Dwi Arianti
Dibaca 8 Kali

Dengan adanya wabah Corona Virus  Disease-19 (COVID-19), Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Desa bertindak cepat dalam penanganan COVID-19 dan berimbas pada perubahan pendapatan dan belanja desa yang difokuskan pada percepatan penanganan COVID-19.

Maka, pada tanggal 1 Juli 2020 Pemerintah Desa Pecangaan Kulon beserta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pecangaan Kulon telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus sekaligus menetapkan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2020 terkait penanganan COVID-19.